Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar Tahun 2016 - foldersoal.com
Kamis, 27 Desember 2018
Edit
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuannya untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Baca Juga
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. Ini sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Berbagai Sumber